Belasan Wanita Pemandu Lagu Diamankan dari 3 Kafe di Pasaman Barat, Ini Daftarnya

    Belasan Wanita Pemandu Lagu Diamankan dari 3 Kafe di Pasaman Barat, Ini Daftarnya

    PASBAR, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan 14 orang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu atau karaoke, saat merazia tempat hiburan malam, Senin (23/5/2022) malam.

    “Kita melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam yang ada, dan kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang wanita, ” kata Kepala Satpol PP Pasbar, Hendri Wijaya melalui Sekretaris, Handoko kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (24/5/2022).

    Saat ini belasan wanita tersebut diamankan di Mako Pol PP Pasbar. Para wanita pemandu karaoke ini diamankan dari tiga lokasi, yaitu kafe banana yang beralamat di dekat Pasar Simpang Empat, kafe balihai di Ujung Tanah, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman dan Kafe Ijup di Jorong Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.

    “Saat ini semuanya tengah kita lakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan akan kita berikan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pekerjaan itu dan bersedia pulang ke daerahnya masing-masing, ” ujar Handoko.

    Kemudian, kepada para pemilik tempat hiburan diberikan himbauan untuk tidak lagi mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam yang dengan tegas telah dilarang oleh pemerintah daerah karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.

    “Selain itu, tempat karaoke dengan ruangan tertutup juga tidak kita benarkan, kecuali tempat karaoke di ruang terbuka. Walaupun namanya Karaoke keluarga, apabila di ruangan tertutup tidak tutup kemungkinan patut dicurigai terjadinya hal yang tidak sesuai norma dan etika, ” ungkapnya.

    Disamping itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak memperjualbelikan minuman keras baik itu yang beralkohol ataupun minuman tradisional lainnya.

    “Kedepan mari kita bersama indahkan larangan dan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah, agar apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakatnya dapat terwujud, ” pungkasnya.

    Berikut identitas ke 14 orang wanita pemandu karaoke yang berhasil diamankan Satpol PP Pasbar:

    1. Asterlina, 20 tahun

    2. Nisem, 37 tahun

    3. Nova Anggraini, 31 tahun

    4. Manda, 38 tahun

    5. Putri Cabebegen, 40 tahun

    6. Liza Rosmelda Anugera, 27 tahun

    7. Ameliza, 40 tahun

    8. Yuyun Anita, 27 tahun

    9. Ririn, 32 tahun

    10. Diana Amin, 24 tahun

    11. Zubaidah Tulhurria, 41 tahun

    12. Siska Hamdayani, 22 tahun

    13. Tiara Oktavia, 22 tahun 14. Putri Ramadhani, 21 tahun.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi PMK; Kapolsek di Pasbar Sidak...

    Artikel Berikutnya

    Masyarakat Pasbar Diminta Tumbuhkan Semangat...

    Berita terkait