PASAMAN, Kejaksaan Negeri Pasaman menetapkan Mantan Wali Nagari Languang, berinisial II, sebagai tersangka korupsi dana desa Nagari Languang tahun anggaran 2018 dan 2019. Tersangka resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan dititipkan di Rutan Kelas II B, Lubuk Sikaping.
Dikatakan Fitri Zulfahmi, Kajari Pasaman, pihaknya tidak punya waktu dan celah kompromi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Secara konsisten dan penuh kehati-hatian, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pasaman, tetap berjalan sampai didapat kesimpulan yang meyakinkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hari ini, sudak cukup bukti dan dasar hukum menetapkan Saudara II sebagai tersangka korupsi dana desa Nagari Languang sebesar Rp. 459 juta", terangnya kepada sejumlah awak media di ruang media Center Kejari Pasaman, Rabu (5/10) sore kemarin.
Dijelaskannya, II ditahan untuk 20 hari kedepan, dan jika diperlukan, dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
Kajari, yang juga didampingi Kasi Pidsus, Juprizal, SH; Kasi Intel, Pahala Eric Silvandro, SH, MH; Kasi Pidum, Ilza Putra Zulfa, SH; dan Kasi Barang Bukti, Alamsyahbudin, SH menjelaskan, perkara ini masih dalam ranah penyidikan.
"Akan kita percepat untuk menyelesaikan penyidikan nya, sehingga segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Padang", katanya.
Sejauh ini kata Kajari lagi, Tim Kejari Pasaman baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang berperan dalam kasus ini. Pengembangannya terus dilakun.
Dijelaskan juga, inisial II adalah mantan Wali Nagari Languang, kecamatan Rao Utara, kabupaten Pasaman.***